Perhitungan dan Pelaporan Pajak Karbon untuk Sektor Energi dan Transportasi
Pajak karbon adalah instrumen kebijakan fiskal yang dikenakan pada emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya yang dihasilkan oleh kegiatan industri dan transportasi. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, mendukung transisi ke energi bersih, dan mempromosikan keberlanjutan. Berikut adalah panduan mengenai perhitungan dan pelaporan pemotongan pph pembayaran , khususnya untuk sektor energi dan transportasi.